INFORMASI PENTING
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun dan atau denda sebesar 50 Juta Rupiah" - Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun dan atau denda sebesar 50 Juta Rupiah" - Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12.