Masukan informasi yang diminta dan pastikan data yang Anda input benar.
Gunakan email aktif Anda untuk proses pendaftaran.
INFORMASI PENTING
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap
instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun dan atau denda sebesar 50
Juta Rupiah" - Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12.