Pindah Dalam Kota

  • Home
  • Detail Layanan

Pindah Dalam Kota

INFORMASI PENGAJUAN
Sebelum mengajukan permohonan silahkan lengkapi persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang dipilih, jika ada persyaratan yang memerlukan lampiran form silahkan download terlebih dahulu pada bagian "FORMULIR", kemudian upload foto form yang telah di isi sesuai dengan bagian persyaratan yang dimaksud.
LAYANAN KEDATANGAN
Pelayanan khusus diperuntukan bagi penduduk yang sebelumnya tercatat sebagai penduduk dari luar Kota Blitar dan pindahan ke Kota Blitar.
Ajukan Kedatangan
AJUKAN PERMOHONAN
Pelayanan konsolidasi ditujukan kepada masyarakat yang belum update NIK ketika mengurus keperluan di instansi seperti BPJS, Pajak dan lainnya.
Ajukan Permohonan

1. Pindah Antar Kecamatan/Kelurahan

PERMOHONAN DOKUMEN

Kartu Keluarga, KIA

CATATAN PERMOHONAN

Pindah Antar Kecamatan/Kelurahan/Dalam Satu Kelurahan

PERSYARATAN

  1. Form F-1.03 Perpindahan Penduduk
  2. Surat Pernyataan bahwa rumah milik sendiri (apabila rumah sendiri)
  3. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (apabila numpang/kos/kontrak)
  4. Surat ijin dari pengelola rumah dinas (apabila rumah dinas)
  5. KK Pemohon
  6. KK ditumpangi (apabila numpang KK)
  7. Foto Anak (apabila ada anggota keluarga berusia 5-16 tahun)
  8. Form F-1.06 (apabila ada perubahan data)
  9. Lampiran bukti dukung perubahan data
  10. Surat Kuasa Pengasuhan dari orang tua/wali (apabila yang pindah berusia <17 tahun)
  11. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima dari kepala keluarga yang akan ditumpangi (apabila yang pindah berusia <17 tahun)

FORMULIR

  • Form F-1.03
  • Surat Pernyataan bahwa rumah milik sendiri
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Form F-1.06
  • Surat Kuasa Pengasuhan Anak
  • Surat Pernyataan Bersedia Menerima Sebagai Anggota Keluarga
Chatbot