Akta Perkawinan

  • Home
  • Detail Layanan

Akta Perkawinan

INFORMASI PENGAJUAN
Sebelum mengajukan permohonan silahkan lengkapi persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang dipilih, jika ada persyaratan yang memerlukan lampiran form silahkan download terlebih dahulu pada bagian "FORMULIR", kemudian upload foto form yang telah di isi sesuai dengan bagian persyaratan yang dimaksud.
LAYANAN KEDATANGAN
Pelayanan khusus diperuntukan bagi penduduk yang sebelumnya tercatat sebagai penduduk dari luar Kota Blitar dan pindahan ke Kota Blitar.
Ajukan Kedatangan
AJUKAN PERMOHONAN
Pelayanan konsolidasi ditujukan kepada masyarakat yang belum update NIK ketika mengurus keperluan di instansi seperti BPJS, Pajak dan lainnya.
Ajukan Permohonan

1. Pencatatan Perkawinan

PERMOHONAN DOKUMEN

Akta Perkawinan, KK

CATATAN PERMOHONAN

Pencatatan Perkawinan

PERSYARATAN

  1. Form F-2.01 Perkawinan
  2. Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama
  3. Pas Foto Berdampingan ukuran 4x6 (2 lembar)
  4. KK dan KTP Pemohon 
  5. KTP 2 Saksi
  6. Akta Perceraian (jika pemohon berstatus cerai hidup)
  7. Akta Kematian (jika pemohon berstatus cerai mati)
  8. Dispensasi dari Pengadilan Negeri ( jika pemohon berusia kurang dari 19 tahun)
  9. KTP orang asing / Paspor / SKTT (apabila pemohon orang asing)

FORMULIR

  • Form F-2.01

2. Akta Perkawinan Hilang/Rusak

PERMOHONAN DOKUMEN

Akta Perkawinan

CATATAN PERMOHONAN

Permohonan Kutipan Kedua Akta Perkawinan karena hilang/rusak

PERSYARATAN

  1. Form F-2.01 Perkawinan
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi Akta Perkawinan apabila ada
  4. KTP Pemohon (Suami+Istri)
  5. KTP 2 Saksi

FORMULIR

  • Form F-2.01
Chatbot